Palas - DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Palas tahun 2017.


Pengesahan tersebut diawali dengan persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Palas dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara  nota kesepakatan oleh Wakil Ketua H. Irsan Bangun Harahap dan H. Mhd Dayan Hasibuan  dan Bupati Palas  H. Ali Sutan Harahap (TSO).

Seluruh komisi, menyepakati Raperda P-APBD tersebut meskipun dengan beberapa catatan. Ketua Banggar Tongku Solah Daulay membacakan tentang hasil pembahasan Ranperda bersama dengan Tim TAPD pemerintah dan Badan Anggaran Legislatif.

Dimana ada dua catatan penting yang direkomondasikan  dan diperhatikan yakni, pergeseran beberapa program kegiatan OPD (organisasi perangkat daerah).

Dengan tujuan, kata Tongku, efisiensi anggaran dalam penyesuaian program dan kegiatan itu sendiri, serta upaya menggali potensi untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah).

"Selain itu Badan Anggaran merekomondasikan,peningkatan pelayanan RSUD Sibuhuan menjadi Badan Pelayanan Umum Daerah(BLUD)sesuai Perda 05/2015. Selanjutnya, Sekdakab Palas tidak melakukan pembelian tanah untuk pertapakan Kantor Bupati senilai Rp 5 Miliar," kata Tongku Solah Daulay membacakan hasil rekomondasi banggar. 

"Rekomendasi kami sampaikan  mohon untuk dijadikan masukan dan bahan pertimbangan dalam meningkatkan kinerja dan pengambilan keputusan mewujudkan Kabupaten Palas Bercahaya,” ungkapnya.

Dilanjutkan, pembacaan surat Keputusan DPRD Palas oleh Plt Sekretaris Dewan Agustina Ritonga. Berdasarkan Keputusan nomor : 107/KPTS /DPRD/2017 tentang persetujuan dan pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda)tentang Perubahaan APBD tahun anggaran 2017,ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda).

Sementara itu, Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap (TSO)mengucapkan,terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kesungguhan dalam mencermati substansi materi rancangan perubahaan APBD tahun anggaran 2017,sehingga pada akhirnya DPRD memberikan persetujuan. 

Sesuai dengan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah,lanjut Bupati,setelah DPRD menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2017,maka Ranperda ini akan kita sampaikan ke Gubernur Sumut guna dievaluasi.
 
"Diharapkan, proses evaluasi dapat berjalan baik dan lancar, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda,"katanya 

Berbagai saran, komentar dan rekomondasi serta  semua pendapat dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Palas,sambung Bupati,selama berlangsungnya proses penyelesaian dan persetujuan rancangan perubahan APBD,sangat berharga bagi eksekutif, guna meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas pengabdian di masa mendatang,tuturnya 

“Tidak berlebihan kiranya kalau kami berterima kasih untuk semua pihak yang telah bekerja sama dalam mempelajari materi yang disampaikan, untuk kemudian dibahas secara mendalam hingga tercapainya kesamaan persepsi dan kesepakatan dalam memantapkan rancangan P-APBD tahun 2017. Semoga kerja sama yang sangat baik ini terus terjalin,imbuhnya 

Dengan harapan kita bersama, kata TSO, dalam sisa waktu tahun anggaran 2017 ini, capaian yang diraih melalui pelaksanaan program dan kegiatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Bupati mengakhiri sambutannya.