MEDAN – Dinas Perhubungan (Dihub) Kota Medan mengempeskan (menggembosi) ban 1 unit mobil dan sepeda motor yang parkir sembarangan di Jalan Balai Kota Medan, persisnya depan Merdeka Walk, Sabtu (2/12/2017) malam. Tindakan tegas ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kenderaan.

Penggembosan terhadap Innova BK 1832 GV dan Motor BK 2937 AC itu juga dilakukan karena depan Merdeka Walka tengah dibangun jalur pedestrian yang diperuntukkan bagi masyarakat pejalan kaki.

Menurut Kadishub Kota Medan Renward Parapat, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak parkir sembarangan lagi.

“Parkir sembarangan menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan selama ini,” jelasya.

Bagi warga yang ingin mengunjungi Merdeka Walk, Renward menyarankan agar memarkir kenderaan miliknya di tempat parkir yang telah disediakan Dinas Perhubungan persis depan Stasiun Kereta Api.

Selain cukup luas, kenderaan bermotor juga tidak akan terkena hujan dan aman karena ada petugas Dishub yang menjaganya.

“Dari lokasi parkir, warga dapat berjalan kaki menuju Merdeka Walk karena jaraknya pun tidak terlalu jauh dengan menelusuri jalur pedestrian maupun melintasi Lapangan Merdeka,” jelasnya.