MEDAN - KPU Sumut memberikan tenggat kepada partai politik untuk memperbaiki kelengkapan syarat administrasi. Hal ini dilakukan karena masih ada parpol yang syarat administrasinya belum lengkap. "Kita memberikan kesempatan 2 minggu untuk kembali melakukan perbaikan," ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnarnaen ketika ditanya wartawan, Sabtu (2/12/2017).

Menurut dia, sebanyak 22 KPU kabupaten/kota telah selesai menyerahkan hasil verifikasi kepada Parpol dan sisanya hingga kini belum melaporkannya ke KPU Sumut. Pasca putusan Bawaslu RI yang memerintahkan agar KPU kembali menerima syarat administrasi Parpol telah dilaksanakan KPU kota Medan yang menerima dan memverifikasi syarat administrasi Parpol.

Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum, Agussyah Ramadhan Damanik usai penyerahan hasil verifikasi sarat adminstrasi pada Jumat (30/11/2017) kemarin mengatakan,KPU Medan telah menyerahkan hasil verifikasi syarat adminstrasi Parpol usai putusan Bawaslu RI.

"Ada tujuh parpol yang menyerahkan kembali persyaratan adminstrasinya," ujar Agussyah.

Dari hasil penyerahan syarat administrasi dan setelah dilakukan verifikasi, ternyata masih ada Parpol yang belum memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan yakni KTA serta foto copy e-KTP yang masih ada yang ganda.

Oleh karena itu, saat penyerahan hasil verifikasi, KPU meminta Parpol yang belum melengkapi syarat administrasi dan masih adanya fotocopy e-KTP ganda agar diperbaiki dan dilengkapi kembali sesuai dengan SIPOL yang terdapat di KPU RI.

"Kita beri waktu dua minggu mulai 2 hingga 15 Desember masa perbaikanya," tegasnya.

Menurut Agussyah sesuai dengan PKPU bahwa ini merupakan kesempatan terakhir bagi Parpol untuk memperbaiki dan melengkapinya. Dengan begitu diharapkan Parpol kiranya dapat mempergunakan waktu yang ada ini untuk memperbaikinya.