DELI SERDANG - Menyikapi serta melakukan klarifikasi tentang laporan Ormas Pemuda Merga Silima (PMS) Desa Pasar X Kutalimbaru yang menilai adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu menyambangi Kantor Desa Pasar X yang berada di Jalan Besar Pasar X, Kutalimbaru, Kamis (30/11/2017). kemarin. Blusukan yang dilakukan Kapolsek Kutalimbaru bersama dengan Kanit Reskrim, Iptu Amir Sembiring ini berdasarkan UU RI No 2 Tahun 2002, perihal MoU Kapolri dengan Kemendagri dan Kementerian PDTT tanggal 20 Oktober 2017 tentang Peran Serta Kapolsek dan Bhabin mengawasi penggunaan dana desa.

"Selain itu juga didasari adanya surat dari Ormas PMS yang diterima Kamis (30/11/2017) yang ditandatangani Pimpinan PMS Kutalimbaru, Hendra S Brahmana dan Pimpinan Ranting PMS Pasar X Ngemat Ginting tentang adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa," aku Martualesi ketika ditanya wartawan, Kamis (30/11/2017) malam.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini juga menjelaskan, surat Ormas PMS itu berisikan tentang adanya dugaan penyimpangan pembangunan jalan rabat beton ke Ladang Kendit Dusun I Pasar X, penggelembungan dana sarana air sumur bor di Dusun II Silemak, Pembangunan Sarana Air bersih di Dusun III Lancip, pembangunan rabat beton di Dusun IV Dusun IV Lau Cal- Cal, ambruknya jembatan yang baru dibangun setahun di Dusun V Kinangkung serta pmbangunan rabat beton di Dusun VI Lau Batun yang anggarannya diambil dari dana desa.

"Tujuan kedatangan kami bersama rombongan hanyalah untuk mengecek dan klarifikasi tentang laporan dugaan penyimpangan dana desa," aku mantan Waka Polsek Medan Baru ini. 

Dihadapan Kades Pasar X, Musim Sembiring, Bendahara Desa, Diana Ginting, Kaur Umum, Seri Rejeki Surbakti serta Kaur Pembangunan, David Sinulingga, Kapolsek juga menjelaskan kalau kegiatan ini berawal dari aspirasi sekitar 100 warga yang bergabung dengan PMS Pasar X pada, Kamis (30/11/2017) sekira pukul 09.00 yang mendatangi Polsek Kutalimbaru, DPRD Deli Serdang dan Kantor Kajari Lubuk Pakam dengan memberikan surat hal pengaduan penyimpangan dana Desa Pasar X, Kutalimbaru tersebut. 

Sementara itu, Kades Musim Sembiring menjelaskan, mengenai pembangunan di Dusun III Lancip berupa pengadaan air bersih yang ditarik dari mata air sejauh 250 M dan di RAB (Rencana Anggaran Biaya), kalau pengadaan tersebut dilengkapi dengan tanki air penampungan kapasitas 3000 liter. Namun oleh warga sendiri hal itu diganti menjadi kamar mandi yang dilengkapi bak air, sehingga bisa dipergunakan warga untuk mandi dan mencuci. 

Sedangkan di Dusun IV Lau Cal- Cal ada pembangunan jalan rabat beton dimana di RAB-nya adalah 70 x 3 CM dan 400 x 1,2 CM. Akan tetapi pada pelaksanaannya ternyata 70 x 3 CM tidak bisa dilakukan karena masyarakat dalam hal ini di bagian Utara dan di selatan warga yang memiliki tanah tidak berkenan kalau tanahnya dipakai untuk jalan sehingga yang terbangun tadinya 70 Mx3 M menjadi 147 M x 1,2 M. 

"Perubahan- pperubahan bukan serta merta atas kehendak kita, namun didasari musyawarah desa dan ditanda tangani warga desa yang menggunakannya," aku Kades ini.

Ditambahkannya, warga desa yang menyampaikan aspirasi itu bukanlah warga desa yang menurutnya itu semua politik dan sengaja menjatuhkan kepala desa sehubungan masih adanya para pihak atas terpilihnya ia sebagai kepala desa.

Selesai melakukan wawancara kegiatan blusukan ini, Kapolsek bersama anggota melanjutkan dengan pengecekan pengadaan air bersih di Dusun III Lancip sambil mengarahkan Kades Pasar X dan perangkatnya untuk bekerja sesuai dengan aturan dan menekankan jangan ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa karena akan tetap dicek Polsek Kutalimbaru.