MEDAN-Anggota DPRD Sumut kini boleh bergembira. Para wakil rakyat ini akan mendapatkan duit tunjangan sekitar Rp 83 juta per bulan per anggota.

Uang tersebut, antara lain untuk untuk tunjangan perumahan, transportasi dan komunikasi.

Pemberian tunjangan tersebut berdasarkan PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. UNtuk merealisasikan tunjangan anggota DPRD Sumut itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi sudah meneken peraturan gubernur (Pergub), sebagai turunan dari PP 18 tahun 2017 tersebut.

“Sudah siap Pergubnya, sudah ditandatangani gubernur. Tadi pagi saya sudah teken surat pengantar untuk dikirim ke sini (DPRD Sumut). Hari ini sampailah ke dewan,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman, di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (29/11/2017).

Sulaiman menuturkan, Pergub tersebut ditandatangani gubernur pekan lalu setelah dikonsultasikan ke Kemendagri. Namun Sulaiman enggan mengungkapkan besaran tunjangan tersebut. “Kalau itu biar Sekwan saja yang menyampaikan, ada angkanya di situ. Jangan saya, nggak boleh saya,” ujarnya.

Tetapi dia tidak membantah ketika disebutkan setiap anggota DPRD Sumut akan mendapatkan Rp 83 juta setiap bulannya, antara lain untuk tunjangan perumahan, transportasi dan komunikasi.

“Ya pas lah itu. Tapi rinciannya saya lupa. Kalau angka-angka bukan kewenangan saya, itu BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Dan itu kena pajak lagi nanti,” sebut Sulaiman.

Menurut Sulaiman, tunjangan dewan itu akan dibayarkan untuk Oktober, November, dan Desember 2017. “Di situ disebutkan bulan berikutnya, karena disahkan 12 September, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) nya untuk Oktober, November dan Desember. Soal pembayarannya itu Sekwan,” jelasnya.

Sulaiman menuturkan, perhitungan besaran tunjangan anggota DPRD Sumut tersebut dilakukan oleh tim apraisal yang ditunjuk Sekretariat Dewan. Setelah dihitung oleh tim apraisal, selanjutnya diserahkan ke Sekwan untuk dituangkan dalam draft sebelum dikirim ke Pemprov Sumut, yakni ke Biro Hukum. Setelah itu dari Biro Hukum ke BPKAD untuk dikonsultasikan ke Kemendagri.

“Dari Kemendagri ke BPKAD lalu ke Biro Hukum lagi lalu ke gubernur untuk ditandatangani Pergubnya. Tidak lama, seminggu aja di Pemprov,” sebutnya.