JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan sosialisasi RUU tentang Daerah Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Komite I DPD RI diterima oleh Sekda Sulawesi Tenggara, di kantor Gubernur, Selasa (28/11). RUU Daerah Kepulauan ini merupakan usul inisiatif DPD RI.

RUU Daerah Kepulauan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2018 dengan nama RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan.

RUU ini telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna ke-4 tanggal 19 September 2017, dan telah diserahkan kepada Presiden dan DPR RI melalui surat Nomor: HM.310/764/DPDRI/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017.

Sesuai dengan nawacita yang menekankan “membangun Indonesia dari pinggiran” mensyaratkan terpenuhinya azas kepastian hukum pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.

"Diperlukan political will dan komitmen yang tinggi untuk membangun daerah, khususnya daerah kepulauan, oleh karena itu harus dibahas DPR RI tahun 2018 nanti," ujar Benny Rhamdani selaku Wakil Ketua Komite I.

Benny menambahkan melalui RUU Daerah Kepulauan, diharapkan daerah kepulauan dapat berkembang pesat seperti daerah di wilayah daratan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan pembangunan antara kepulauan dengan daratan dan antara Barat Indonesia dengan Timur Indonesia.

"RUU Daerah Kepulauan sebagai bentuk keberpihakan DPD RI terhadap daerah-daerah kepulauan,” tegas senator dari Sulawesi Utara ini.

Perlu diketahui, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mengenai provinsi di laut dan provinsi berciri kepulauan dalam Pasal 27 s.d. Pasal 30. Namun pengaturan ini dipandang belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan, dan dinilai belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan menjawab permasalahan daerah kepulauan.

"Perlu Dana Khusus Kepulauan sebagai komplemen dan afirmasi di luar PAD dan Dana Perimbangan," ucap Benny.

Anggota Komite I yang hadir dalam acara tersebut yaitu Yusran A.Silondae, Syarif, Antung Fatmawati, Nurmawati Dewi Bantilan, Bahar Ngitung, dan Jacob Esau Komigi. Sosialisasi RUU Daerah Kepulauan ini dilaksanakan secara paralel di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Bangka Belitung (28/11), dan telah didahului di Kepulauan Riau (27/11). ***