MEDAN-Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I, kembali memberikan kesempatan bagi para wajib dan peserta amnesti pajak agar melaporkan seluruh hartanya sebagaimana revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.118/2016 dengan PMK 165/2017.


Pihak pajak tidak akan memberikan sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015).

"Meskipun mereka bukan peserta maupun peserta amnesti pajak yang belum memasukan datanya masih dikenakan tarif PP 36 yakni 12,5 hingga 30 persen," ini disampaikan Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumatra Utara 1, Dwi Ahmad Suryadi Jaya, kepada wartawan.

Dengan terbitnya PMK ini, Dwi mengharapkan agar wajib pajak segeram emanfaatkannya.

Diutarakannya, Ditjen Pajak juga mengeluarkan aturan turunannya, yakni Perdirjen Nomor 23 tanggal 20 November 2017, yang berkaitan dengan SPT Masa PPh Final bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan pengungkapan aset sukarela dengan tarif final.

Soal penilaian harta, aturan acuan dari Perdirjen itu adalah Surat Edaran (SE) 24 yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP 36.

SE ini mengatur bahwa penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 (atau akhir periode yang berbeda untuk WP yang memiliki akhir tahun buku berbeda) sesuai dengan beberapa pedoman nilai.