MEDAN - Sidang dua kontraktor tersangka kasus penyuapan Bupati non aktif Batubara OK Arya, akan dipimpin Wakil Ketua PN Medan Wahyu Setyo Prabowo yang didampingi hakim anggota Sontan Marauke dan Roslawny Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Sudah kita terima pada 21 November kemarin berkas untuk tersangka Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Pak Waka dan Pak Sontan serta Bu Roslawny ditunjuk jadi majelis hakim," ucap Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan, Senin (27/11/2017).

Dia menyebutkan Pengadilan sudah menetapkan tanggal 7 Desember 2017 sebagai jadwal sidang perdana untuk kedua terdakwa.

"Kamis, 7 Desember itu ditetapkan jadwal sidangnya. Agendanya biasa lah dakwaan dari JPU," sebut Erintuah.

Dalam nota dakwaan yang diterima Pengadilan kata Erintuah, dua terdakwa itu dijerat dengan pasal mengenai penyuapan.

"Dakwaannya itu pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor," tandas Erintuah.

Diberitakan sebelumnya, Maringan dan Syaiful ditangkap KPK bersama Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain serta perantara suap yang juga bos "Ada Jadi Mobil" Sujendi Tarsono alias Ahien dan Kadis PUPR Helman Herdadi pada 13 September 2017. Mereka ditangkap di rumah Dinas Bupati Batubara,berikut barang bukti uang suap Rp.346 juta.

Uang suap yang berhasil diamankan KPK adalah uang bertahap yang diberikan rekanan kepada Bupati OK Arya,melalui Ahien,untuk pembangunan sejumlah infrastruktur jembatan,di sejumlah kawasan di Kabupaten Batubara.