MEDAN - Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Lukman Damanik (52) dan pegawai honorer, Flora Sandora Purba diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2017). Kedua pegawai itu disidangkan hakim karena melakukan pungutan liar (Pungli) pada calon pegawai negeri sipil (PNS) tenaga medis di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendra Yoki Pardede menyebutkan terdakwa Lukman selaku Sekretaris Dinkes Simalungun mempunyai tugas dan kewenangan terkait kepegawaian dan sebagainya. Pada 2016, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuka Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.

Pada saat itu, Pemkab Simalungun memperoleh Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan sebanyak 288 orang. Setelah dilaksanakan seleksi kompetensi dasar PTT Kemenkes, memperoleh formasi jabatan bidan sebanyak 270 orang dan Formasi Dokter/Dokter Gigi berjumlah 18 orang.

"Setelah dinyatakan lulus calon PNS oleh Kemenkes disampikan langsung ke Dinas Kesehatan Kabuapten Simalungun. Lalu dilakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan serta Diklat serta Penetapan NIP sebanyak 288 orang," ucap JPU dihadapan majelis hakim diketuai Mian Munthe.

Pemkab Simalungun bertanggung jawab untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Kemudian Dinkes, mengadakan pertemuan dengan Kepala Puskesmas dan para Kepala Bidang di aula. Sebelum Kadis Kesehatan dr. Jan Maurisdo Purba tiba terdakwa menyampaikan kepada para Kepala Puskesmas dengan mengatakan “nanti tolong agar para Kapus menyampaikan kepada Bidan PTT untuk dibantu uang pengurusan SK,".
Ucapan yang disampaikan terdakwa berulang-ulang. Ternyata apa yang disampaikan terdakwa diketahui para calon PNS tersebut.

"Para korban menemui kadis, mempertanyakan kebenaran dari permintaan uang pengurusan SK dimaksud. Kadis mengatakan itu tidak benar," sebutnya.

Setelah nomor NIP keluar, terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum melakukan pungutan kepada bidan PTT Kementerian Kesehatan untuk pengurusan SK CPNS. Ada 20 calon PNS yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa Lukman dengan jumlah bervariatif.

"Korban datang menemui terdakwa Lukman dan mengajak korban ke Koperasi Harapan untuk menemui Flora Sandora Purba. Bahwa bidan PTT Kemenkes itu sudah menyerahkan uang untuk pengurusan SK. Sehingga total dana yang diserahkan sebesar Rp 265 juta," urainya.

Terdakwa melakukan pungli bertujuan para CPNS tidak dipersulit nantinya dalam melaksanakan Prajabatan dan tidak akan ditempatkan ke daerah-daerah terpencil. Mendapat informasi adanya dugaan pungli tersebut, tim saber pungli Polda memantau kantor Dinkes dan koperasi.

Melihat ada empat orang yang menyerahkan uang petugas polisi langsung menyergap para korban dan terdakwa Flora. Setelah diinterogasi terhadap keempat orang tersebut, mengaku mereka adalah Bidan PTT yang mau menyerahkan uang pengurusan SK.

"TIM Saber Pungli langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan di Koperasi tersebut sebesar Rp70 juta dan ditangan terdakwa Lukman sebanyak Rp65 juta," ungkapnya.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.