SERDANG BEDAGAI - GH(14) pelajar SMP tinggal di Dusun 6, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, ditangkap Polsek Tanjung Beringin.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Iptu Zulham kepada GoSumut, Senin (27/11).

“Dari penangkapan itu kita berhasil menemukan 4 amp ganja,” terangnya.

Dikatakannya, penangkapan berawal dari adanya laporan dari informasi masyarakat seputar adanya warga akan melakukan transaksi disekitar Desa Nagur. Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Melihat kereta tersangka sedang melintas langsung kita lakukan penggeledahan dan menemukan 4 amp ganja. Sementara seorang berhasil kabur,” terang Iptu Zulham.

Kapolsek Tanjung Beringin AKP Arifuddin membenarkan adanya penangkapan terhadap GH atas kepemilikan 4 amp ganja. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan disebabkan GH masih dibawa umur dan berstatus pelajar.

“Kita tidak melakukan penahanan namun kasus tetap dilanjutkan,” bilangnya.