MEDAN-Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Sandi Nugroho, SIK, SH, MHum membenarkan pihaknya di Polsek Patumbak dibawah pimpinan Kompol H Yasir Ahmadi, SIK, MH berhasil menangkap 2 dua orang tsk pengedar narkotika jenis ganja seberat 40 kg.

Kedua tersangka terpaksa Didor karena menyerang petugas saat ditangkap, Sabtu (25/11/2017).

"Informasi dari masyarakat bahwa mencurigai 2 orang pemilik dan pengedar Ganja beraksi dikawasan Patumbak. Petugas segera bergerak dan berhasil meringkusnya" ujar Sandi Nugroho.

Kompol Yasir menyebutkan kedua tersangka adalah Ramadan warga Kruengmane Loksumawe Aceh utara, dan M.Ikhsan Warga Geurugok kab Bireueun

Kronologis penangkapan 
pada hari Sabtu tgl 25 November 2017 sekitar jam 20.00wib di Jl S M Raja Km10,5 Medan Amplas.

Keduanya saat disergap sedang menaiki becak bermotor, langsung loncat dan melarikan diri sembari mendorong dan menerjang petugas hingga jatuh. Kemudian dilakukan tembakan pringatan namun tetap lari terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan Tsk kemudian ke 2 TSK di bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.

Yasir didampingi Kanit Reskrim Iptu Yakin menambahkan bahwa tersangka membawa narkotika jenis Ganja dari Aceh tujuan Pekanbaru dan dari tangan keduanya didapati 40 bungkus daun ganja kering yg di balut lakban coklat.Kini disita sebagai barang bukti.

Keberhasilan ini menjadi "kado ulang tahun" Kapolsek Patumbak yang hari ini merayakan hari jadinya.