SERDANG BEDAGAI - Dedi Prayoga alias Yoga (20) warga Dusun 6, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, ditangkap Polsek Firduas, Kamis (24/11) sekira jam 21.00 WIB.

Yoga merupakan salah satu pelaku ikut pemerkosa terhadap ABG sebut saja namanya Lina (15) di hotel SDI berada disekitar Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, terjadi pada, Senin (11/2/2013) lalu.

Yoga mengaku, malam itu mereka mabuk bersama Lina, namun ketika minta diantar pulang mereka membawa Lina kehotel SDI. Dalam kondisi mabuk mereka menggilir Lina sehingga tidak sadar diri.

“Setelah kejadian itu aku kabur ke Medan sembunyi dirumah saudara. Nanum saat pulang kerumah aku ditangkap,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Tarigan, mengatakan, tersangka Yoga merupakan DPO dalam kasus pencabulan dilakukan terhadap korban Lina saat itu masuk berusia 15 tahun.

“Yoga sempat kabur ke Medan, namun saat berada didesanya kita ringkus atas kasus pencabulan dan dijerat UU nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun,” bilangnya.