MEDAN - Kepala Dinas (Kadis) Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Zulkarnain, meresmikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Fair di Laporan Merdeka, Jumat (24/11/2017). PBB Fair ini dilakukan setahun sekali oleh Badan Pengelola Pajak Dan Restribusi Daerah Kota Medan dengan sistem penghapusan denda untuk meringankan masyarakat.

“Acara PBB Fair ini dilakukan agar masyarakat Kota Medan sadar dan mau membayar pajak bangunannya dengan cara penghapusan denda keterlambatan membayar pajak,” ujar Zulkarnain.

Selain itu, bagi masyarakat yang membayar pajak akan mendapatkan suvenir menarik yang diberikan oleh Bank Sumut berupa payung, boneka dan lainnya.

Pembayaran sendiri dilakukan dengan sistem transfer uang di Bank Sumut.

Dalam acara PBB Fair ini, masyarakat disuguhi oleh musik dan diberikan nasi kota ketika menunggu antrian, serta disediakan 15 stand jajanan makanan serta pos untuk memeriksaan kesehatan secara gratis.

Selain itu, bagi masyarakat yang membayar pajak dengan jumlah nilai uang yang banyak akan mendapatkan Doorprize berupa barang elektronik seperti TV, mesin cuci,dan kipas angin yang akan dilaksanakan pada Minggu (26/11/2017).

Acara PBB Fair ini dilaksanakan selama lima hari dimulai pada hari ini sampai 28 November mendatang, dan pembayaran dibuka dari Pukul 8.00 WIB s/d 21.00 WIB.

“Saya berharap dengan diselengarakannya acara ini masyarakat lebih banyak lagi datang ke acara ini untuk membayar pajak Bangunan karena ini juga kesempatan bagi masyarakat membayar pajak tanpa harus membayar denda hanya membayar kewajibannya saja yaitu uang pokok pajak bangunannya,” ujar Zulkarnain.