SERDANG BEDAGAI – Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Tarigan langsung mengamankan empat warga Kecamatan Sei Bamban, Sergai kedapatan mencoba memberikan hak suaranya ke TPS Pilkades Sei Bamban.

Empat warga diamankan diantaranya, Lisda boru Manik (49) dan P boru Siregar (53) keduanya warga Dusun 8 Panglong, Desa Sei Bamban dan Pian Manurung (37) dan Dana Prasetia Purba (28) keduanya waraga Desa Sei Blutu, Kecamatan Sei Bamban, Sergai diamankan Polsek Firdaus.

Keempat warga Sei Bamban ini ditangkap dilokasi TPS Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai digelar, Kamis (23/11) sekira jam 11.00 wib.

Penangkapan keempat pelaku setelah panitia Pilkades menemukan kedua IRT akan memberikan hak suaranya sampai dua kali. Sementara kedua pria tersebut akan memberikan hak suaranya padahal keduanya bukan warga desa Sei Bamban.

Dipolsek Firdaus Lisda Boru Manik mengaku, dirinya saat itu hendak pulang, namun tiba-tiba muncul marga siahaan mengaku tim sukses calon Kades nomor 2 memberikan sura pemilihan agar mereka memilih kembali.

“Kami berdua disuruh Siahaan untuk menyucuk nomor 2, saat itulah kami ditangkap,” bilang boru Manik sambil menangis.

Sedangkan Purba mengaku, dirinya diberikan Jetendri surat pemilihan untuk menghadiri Pilkades Sei Bamban dengan menyucuk nomor 1.

“Aku disuruh cucuk nomor 1 setelah itu malam aku diajaknya minum-minum,” ujar Purba.

Sementara itu Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Tarigan mengatakan, pihaknya mengamankan empat warga atas adanya laporan dari pihak panitia Pilkades Sei Bamban seputar adanya warga memberikan hak suaranya sebanyak 2 kali.

“Keempat warga sempat diamankan pihak panitia Pilkades kemudian diserahkan ke Polsek Firdaus untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perbuatan pelaku,” terangnya.