Tapanuli Selatan-Rabu (22/11/2017) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Unit PPA Satreskrim Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang tersangka atas nama JEM (23).

Pria yang tinggal di Ling V Janji Matogu, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Pria ini terbukti telah melakukan pelaggaran terhadap pasal 53 jo 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis.

Adalah KH (24), yang sehari harinya berprofesi sebagai bidan dan tinggal di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel yang merupakan korban dari perbuatan bejat tersangka JEM.

Informasi yang diperoleh GoSumut dari Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa berdasarkan pengakuan korban (KH) terkait peristiwa ini Kamis (23/11/2017) menjelaskan. Rabu (22/11/2017) sekira pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tidur dengan posisi telungkup di dalam kamar rumahnya, tiba-tiba korban merasa tubuhnya ditindih. Melihat korban terbangun, tersangkapun membekap mulut korban.

Selanjutnya, korban meronta dan menggigit tangan atau jari tersangka, kemudian tersangka berusaha melarikan diri, korban pun mengejar sambil berteriak dan berhasil menangkap tersangka.

Kemudian tersangka di amankan oleh masyarakat, selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Mapolresolres Tapsel. Saat itu juga korban membuat pengaduan dengan Laporan Polisi nomor LP / 380/XI/2017TAPSEL/ SUMUT tanggal 22 November 2017.

Akibat perbuatannya (Tersangka) tersebut, JEM harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Tapsel.

"Saat ini kita masih memproses kasus ini, tersangka sudah dalam pengamanan kita. Sementara kondisi korban saat ini merasa ketakutan dan trauma akibat peristiwa tersebut,"jelas Kasat.