JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendorong agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya baik sebagai Ketua atau pun anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Mahfud meminta MKD tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sebagai surat itu sah ya. Tapi permintaan untuk tidak diganti itu bisa ditolak. DPR ini milik rakyat yang kemudian diwakili oleh organisasi politik. Bisa menolak," kata Mahfud seperti dikutip GoNews.co dari Kompas.com, Kamis (23/11/2017).

Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka. Namun, MKD bisa menggunakan alasan bahwa Novanto tidak bisa lagi memimpin DPR karena sudah berada di tahanan KPK.

Selain itu, MKD juga bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

"Perilaku Setya Novanto melanggar etika luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, karena nyatanya pemeriksaan dokter dia tidak sakit. Berarti dia pura-pura sakit," ucap Mahfud.

Mahfud menambahkan, aturan dalam TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001 memungkinkan sanksi pelanggaran etika lebih dulu dijatuhkan tanpa harus menunggu sanksi pidana.

Hal ini sudah pernah terjadi saat pemberhentian Akil Mochtar dari Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Tidak usah menunggu putusan hukum. Sanksi etik bisa mendahului hukum. Kecuali DPR takut," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud mengatakan, ada dua kemungkinan yang membuat DPR takut mengambil sikap terhadap Novanto.

Pertama, takut karena teror secara fisik dan kedua takut karena akibat dari kolusi.

"Bisa saja terjadi kolusi, kongkalikong dengan Novanto dan seluruh ekor-ekornya. DPR jadi tidak berani ambil sikap," kata dia.

Dari dalam tahanan KPK, Novanto sebelumnya menulis surat untuk pimpinan DPR dan DPP Partai Golkar.

Pada intinya, dalam surat itu, Novanto meminta agar ia tak diberhentikan baik sebagai ketua DPR atau pun sebagai ketua umum Golkar.

Ia meminta diberi kesempatan membuktikan dirinya tak bersalah. Rapat pleno DPP Partai Golkar pun mengabulkan permintaan Novanto. Statusnya sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR baru akan diputuskan setelah putusan praperadilan yang diajukan Novanto diketok.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surat dari Setya Novanto. Namun, ia menegaskan bahwa MKD adalah lembaga independen dan tak bisa diintervensi oleh pimpinan DPR sekalipun.

Namun, MKD hingga kini belum memulai sidang terhadap Novanto karena beralasan menunggu rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.

Pimpinan DPR mengaku sudah menerima surat Setya Novanto, Selasa (21/11) kemarin. ***