JAKARTA - Nofi Candra Selaku Pimpinan PPUU DPD-RI menerima kunjungan 2 Wakil Ketua DPRD Kota Solok Bapak H. Irman Jefri Adang SH. MH dan Afdal Yandi SP bersama Ketua Properda DPRD Kota Solok Bapak Angry Nursa dengan Seluruh Anggota Baleg DPRD Kota Solok yaitu Zulkarnain (Wakil Ketua Properda) Herdiyulis SH MH, Bayu Kharisma, Nasril Dt. Malintang Sutan, serta Rahmadhani Kirana Putra dalam Rangka Sinkronisasi dan Harmonisasi Perda dengan Undang - Undang.

DPRD Kota Solok Melalui Wakil Ketua DPRD Kota Solok Bapak H. Irman Yefri Adang SH MH setuju terhadap usulan PPUU DPD-RI pada acara rembuk Nasional tgl 18 Oktober 2017 tentang Pembentukan Ruang Konsultasi Pusat-Daerah bahas Produk Legislasi karena mencermati kondisi Legislasi Daerah yang sering tumpang tindih dengan Legislasi Nasional.

Afdal Yandi SP yang Juga Wakil Ketua DPRD berharap DPD-RI agar melakukan advokasi ke daerah mengenai beberapa kebijakan pemerintah Pusat tentang pemindahan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah Pusat seperti pengelolaan terminal.

Dimana terminal Kota Solok pada hari ini tidak terkelola dengan baik bahkan menjadi tempat yang menyeramkan.

Ketua Properda Bapak Angry Nursa berharap adanya pendampingan dari Anggota PPUU DPD-RI atau Staft Ahli kepada DPRD agar Perda yang dihasilkan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

Herdiyulia SH MH berharap kepada DPD-RI agar memeberikan Informasi kepasa DPRD tentang Prolegnas Priotas jangka Panjang dan Prolegnas jangka Pendek termasuk RUU yang sedang dibahas agar DPRD bisa memepersiapkan Perda Inisiatif teehadap RUU tersebut

Nofi Candra Selaku Pimpinan PPUU menyampaikan Bahwa Ruang Konsultasi Pusat-daerah bahas Produk Legislasi ini sangat penting pasca putusan MK nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK nomor 56/PUU-XIV/2016 yang pada prinsipnya menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda yang sudah diberlakukan dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Perda saja atau hanya supervisi penyusunan perda.

Perda dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat daerah yang dapat di kontruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk me jadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang undangan diatasnya.

“DPD-RI sebagai representasi daerah dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang di daerah yang dalam hal ini salah satu intrumen pelaksanaannya adalah Perda,” ucap Nofi.

Nofi Candra juga mengucapkan terima kasih Kepada DPRD kota Solok atas kunjungannya yang juga mendukung penguatan kewenangan DPD-RI dalam bidang konstitusi khususnya yang berhubungan dengan daerah. ***