PALAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), menggelar rapat paripurna Penyampian dan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018, Rabu (22/11/2017) di Gedung DPRD Palas. Wakil Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu saat membacakan pidato Bupati H Ali Sutan Harahap mengatakan, penyampaian nota ini bertujuan sebagai pengantar dalam pengajuan rancangan nota kesepakatan antara Pemkab Palas dan DPRD, tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS perubahan APBD Palas Tahun Anggaran 2018.

"Penyampaian nota ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran dan informasi secara makro mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS Perubahan APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2018,” terang Zarnawi.

Zarnawi mengatakan, setelah disusun Kebijakan Umum Perubahan APBD, maka disusun pula PPAS Perubahan APBD, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Kebijakan Umum perubahan APBD.

"Dengan demikian KUA dan PPAS perubahan mempunyai keterkaitan utuh, dan tidak dapat dipisahkan serta menjadi dasar acuan dalam penyusunan APBD Perubahan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Wabup, gambaran dari rancangan perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2018, terlihat dari rencana perubahan pendapatan sebesar Rp.905.379.468.447, rencana perubahan belanja sebesar Rp.993.055.055.030 dan rencana perubahan pembiayaan sebesar Rp.87.675.587.320,30.

"Dari struktur pendapatan daerah, secara keseluruhan terjadi peningkatan pendapatan daerah Tahun 2018 dari target awal APBD Tahun 2017, setelah perubahan naik sebesar 3,55%. Peningkatan pendapatan ini terjadi pada Pendapatan Asli Daerah, penyesuaian dana perimbangan serta lain-lain
pendapatan daerah yang sah," jelasnua.

Dari struktur belanja daerah, kata dia, kebijakan belanja daerah diprioritaskan dalam rangka menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik itu urusan wajib maupun urusan pilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Belanja daerah yang disusun tersebut, pada hakikatnya berorientasi pada hasil yang ingin dicapai serta bermuara pada peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran sesuai dengan tema mensinergikan pencapaian pembangunan Kabupaten Palas secara fisik, sosial dan ekonomi yang berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kabupaten palas yang berdaya saing," pungkasnya.