MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon Gubenur/Wakil Gubernur Sumut dari jalur perseorangan (Independen) dalam Pilgubsu 2018 nanti. "Mulai 22 hingga 26 November 2017 nanti, KPU Sumut akan menerima berkas pendaftaran para Paslon dari jalur perseorangan yang ingin maju di Pilgubsu 2018 mendatang," kata Anggota Komisioner KPU Sumut, Ir Benget Manahan Silitonga didampingi Kasubag Hupmas, Harry Darma Putra, Selasa (21/11/2017) sore.

Dalam kesempatan itu, Benget  mengingatkan agar para paslon perseorangan harus terlebih dahulu memastikan jumlah minimal dukungan suara sesuai persyaratan. 

Dimana, sambung Benget Silitonga, berdasarkan tahapan jadwal dan program KPU Sumut, tahapan penerimaan berkas persyaratan Paslon perseorangan akan dibuka 22-26 November 2017 nanti. Setelah diserahkan, hal yang pertama dilakukan KPU adalah mengecek jumlah syarat minimal apakah memenuhi persyaratan minimal didukung 765.048 pemilih. 

Setelah verifikasi jumlah, maka selanjutnya berkas dukungan Paslon perseorangan akan diverifikasi secara administrasi dalam hal ini, KPU akan memastikan kesesuaian dukungan dengan bukti dukungan berupa fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil. 

"Apakah data pendukung terdaftar dalam DPT, atau DP4. Karena syarat pendukung harus terdaftar sebagai pemilih, kita cek kesesuaian E- KTP," kata Benget lagi.

Setelah jumlah dan administrasinya terpenuhi, maka berkas dukungan akan diturunkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi secara faktual.

"Verifikasi secara faktual dilakukan untuk memastikan keabsahan dukungan yang diserahkan," pungkasnya.