MEDAN - Hanya gara-gara menyikat 3 buah daun pintu dan sebuah lukisan, Ucok Suroso (36) warga Jalan Menteng 7 Gang Bahagia, Kelurahan Menteng, Medan Denai dan Kurniawan (28) warga Jalan Menteng 7 Gang Kaloko, Kelurahan Menteng, Medan Denai harus berurusan dengan polisi termasuk dengan penadahnya. Dua sekawan yang merupakan spesialis pencurian dengan modus bongkar rumah ini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Area, Senin (20/11/2017).

Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi ketika ditanya wartawan mengaku keduanya ditangkap telah mencuri di rumah milik Andriansyah Panjaitan (40) warga Jalan Menteng 7 Gang Asahan, Kelurahan Denai, Medan Denai pada Sabtu (30/9/2017) lalu.

Dari rumah korbannya itu, kedua pelaku telah berhasil membawa kabur 3 buah daun pintu dan sebuah lukisan.

"Keduanya dibekuk dari kediamannya masing-masing pada Minggu (19/11/2017) kemarin," aku Kompol Hartono yang menambahkan pelaku ditangkap setelah petugas yang menyelidiki kasus pencurian tersebut mendapat informasi tentang keberadaannya.

"Begitu menerima informasi itu, kita langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku," sambung Kompol Hartono.

Lanjut dijelaskannya, saat diinterogasi, petugas memperoleh informasi dari pelaku bahwa 3 buah daun pintu yang dicurinya telah terpasang di rumah seorang warga bernama, Wahyu di Jalan Menteng 7 Gang Ria Ujung Nomor 2 Medan Area.

"Bermodalkan informasi itu, anggota langsung menuju lokasi dan menyita barang hasil kejahatan itu serta mengamankan pemilik rumah yang membeli pintu tersebut," jelasnya.

Usai diamankan, kata Hartono, para tersangka berikut barang bukti berupa 3 buah daun pintu langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sang penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara," tandasnya.