PALAS - Wakil Bupati H. Ahmad Zarnawi Pasaribu membuka Forum Konsultasi Publik Perubahaan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Tahun 2014-2019 bertempat di Aula Kantor Bappeda Palas, Senin(20/11/2017). Hadir pada kesempatan tersebut para Asisten, Staf Ahli, pimpinan SKPD, para Camat se-Kabupaten Palas, Kasubbag Perencanaan SKPD di lingkungan Pemkab Palas

Kaban Bappeda Palas, Hj Yenny Nurlina Siregar menyampaikan, penyusunan RPJMD ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan. sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, RPJMD Kabupaten Palas Tahun 2014-2019 memuat visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Palas mewujudkan Kabupaten Palas Bercahaya," jelasnya.

Tujuan kegiatan ini, Kata Yenny, membangun adanya kesamaan pandangan antara organisasi perangkat daerah (OPD) guna penyempurnaan rancangan awal perubahaan RPJMD Kabupaten Palas Tahun 2014-2019.

Dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD, diharapkannya, partisipasi OPD serta masyarakat sangat penting demi terwujudnya perencanaan yang efektif dan strategis yang mampu mengantisipasi perubahaan dan dinamika di Kabupaten Palas.

"Peran aktif pemangku kepentingan sangat bermanfaat guna penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan awal perubahaan RPJMD yang nantinya akan dibahas di Musrenbang RPJMD," katanya.

Mengenai sasaran, Hj. Yenny menyebutkan, untuk komitmen bersama OPD dalam menyediakan data yang lengkap, akurat, dan akuntabel sehingga Tim dapat memperoleh data yang akurat untuk dijadikan data perubahaan RPJMD.

Sambutan Wabup Palas H. Ahmad Zarnawi Pasaribu mengatakan, dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan, sangat penting bagi penyelenggara pemerintahaan. Maka dalam perjalanan RPJMD ini perlu dilakukan evaluasi agar dapat tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tanggapan terhadap perubahaan lingkungan strategis yang senantiasa berubah dari waktu kewaktu.

Untuk itu, tegas Wabup, perubahaan RPJMD perlu dilakukan baik pada tingkat regional, nasional, maupun global, sehingga mengakibatkan beberapa indikator kinerja perlu dilakukan penyesuaian.

Selain itu, sambung dia, perubahaan pada beberapa kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahaan dan pembangunan.

"Perubahaan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan Menteri," sebut Wabup.

Seterusnya, lanjut dia, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan Menteri, terjadinya perubahaan yang mendasar.

"Perubahaan RPJMD harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 2016 tentang perangkat daerah," terangnya.

Pembangunan daerah, tambah Wabup, dapat diartikan sebagai kenyataan fisik sekaligus tekad suatu masyarakat untuk berupaya sekeras mungkin demi mencapai suatu kehidupan yang lebih baik. Tercapainya tiga tujuan inti pembangunan yang meliputi, peningkatan ketersediaan kebutuhan hidup pokok, peningkatan standar hidup dan perluasan pilihan ekonomi dan sosial.

"Dalam tiga tahun terakhir ini, Pemkab Palas terus berupaya semaksimal mungkin mewujudkan tatanan pembangunan yang ditujukan bagi peningkatan ekonomi masyrakat, prinsip berkelanjutan dan menentukan skala prioritas yang memenuhui kebutuhan sinergis," katanya sembari menambahkan, melalui forum ini dihasilkan suatu rumusan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu sampai tahun 2019 yang komprehensipnya dan realistik sesuai kebutuhan dan kemampuan.