PALAS-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Lawas(Palas) menggelar operasi penyakit masyarakat di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan, Sabtu (18/11/2017) dinihari sekira pukul 02.00 WIB. 


Operasi pekat yang dipimpin Kasat Satuan Polisi Pamong  Praja Palas Rony Saiful ,Kapolsek Barumun AKP Sudirmam, Kanit Reskrim Ipda Haposan Harahap, Kabid Penegakan Perda Wilydan Ansyori,Kabid Damkar Sulaiman Hasibuan,PPNS Landri dan personil Satpol dibantu personil Polsek Barumun. 

Jum, at  dinihari dimulai dari tempat hiburan malam Kafe H dan Penginapan B berlokasi di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, selanjutnya menuju kelokasi Kafe hiburan malam G berlokasi di jalurdua, Kecamatan Barumun 
?
Saat petugas menghampiri lokasi hiburan malam, sejumlah pengunjung dan wanita penghibur tampak berlarian meninggalkan lokasi, namun berhasil terjaring sebanyak 19 orang terdiri dari 12 Perempuan  pelayanan kafe dan pasangan pranikah serta 7 orang lelaki pengunjung kafe. 

Rony Saiful mengatakan, operasi pekat ini digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah(Perda)dan pembrantasan penyakit masyrakat  guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat disemua wilayah Kabupaten Palas. 

"Ini merupakan razia penertiban umum  dalam operasi pekat yang kita gelar. Operasi ini dilakukan dalam rangka membersihkan kabupaten Palas dari berbagai penyakit masyrakat mewujudkan daerah ini hersih dari segala maksiat .Operasi ini  digelar secara rutin dan terus berkesinambungan," kata Rony di kantor Satpol PP. 

Dalam kegiatan ini berhasil diamankan dan terjaring  petugas Satpol PP, sebanyak 19 orang, baik itu pengunjung maupun pelayan karena bersifat sosialisasi penegakan Perda.  melakukan pendataan. Namun apabila masih kedapatan tidak membawa kartu pengenal maka pihaknya akan memberikan sanksi.

"Kita masih mendata mereka dan bila razia telah kita amankan ke kantor dan aselanjutnya kita serahkan ke pihak Dinas Sosial usai diproses di kantor Satpol PP," sebutnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Palas  agar dapat bersama-sama menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif dan pemberantasan penyakit masyarakat dari bumi Palas yang dikenal daerah beradat dan berbudaya, pungkasnya

Masing-masing  Pelayan kafe yang terjaring razia Satpol PP Palas sebanyak 19 orang berinsial, IS, KD, ML, P, DN, R, LH, DG, JN, YH, NAR dan Y, masing-masing warga Deli Serdang, Kota Medan, Padangsidimpuan dan Tanah Karo. Sedang pengunjung yang terjaring berinsial,R,AP, G, HBP, P dan AH.