MEDAN-Masyarakat sipil harus terlibat melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika mendapati dokumen partai politik yang keabsahannya meragukan.


Imbauan itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, lewat keterangan pers yang diterima redaksi.

KPU melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Penelitan administrasi dilakukan untuk mengetahui dugaan keanggotaan ganda partai politik dan keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. Jumlah partai politik calon peserta pemilu yang diteliti secara administrasi adalah 14 partai politik (PSI, PDIP, PAN, Gerindra, PPP, Nasdem, Berkarya, Hanura, Golkar, Garuda, PKB, Perindo, Demokrat dan PKS).

Setelah melakukan penelitian administrasi, KPU menyerahkan hasilnya kepada perwakilan 14 partai politik calon peserta pemilu, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, kemarin.

Masalahnya, KPU masih menemukan keanggotaan ganda serta keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. KPU pun berharap pengurus partai politik melakukan perbaikan terhadap dokumen keanggotan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai politik calon peserta Pemilu 2019 memiliki kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki berkas administrasi yang diajukannya.

"Selama proses perbaikan yang dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu, keterlibatan masyarakat sipil sangat diperlukan. Partisipasi itu terutama dalam hal memastikan keaslian dan keabsahan dokumen partai politik, terutama kartu tanda penduduk elektronik dan kartu tanda anggota partai politik," kata Sunanto.

Kepada penyelenggara pemilu, JPPR mendorong dilakukannya proses pidana jika terdapat temuan dugaan manipulasi data yang dilakukan partai politik calon peserta Pemilu 2019. KPU harus bertindak tegas dengan tidak meloloskan partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu.

"KPU mesti mempublikasikan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Dengan demikian masyarakat dapat turut memantau proses pendaftaran dan verifikasi tersebut," pungkasnya.