MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyerahkan hasil penelitian administrasi salinan bukti keanggotaan partai politik (parpol) kepada calon peserta Pemilu 2019.


Hasil itu diberikan kepada 14 parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran administrasi oleh KPU RI berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Penyerahan dilakukan di Kantor KPU Medan, Kamis (16/11).

Komisioner KPU Medan, Agus Damanik mengatakan, ke-14 parpol itu adalah PSI, Perindo, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, PKB, Partai Berkarya dan Partai Garuda.

"Ke-14 partai itu sudah menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol minimum 1.000 kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik yang kita buka pendaftarannya beberapa waktu lalu. Dan berdasarkan penelitian administrasi yang kami lakukan, hampir seluruh parpol mengalami kegandaan baik itu eksternal maupun internal," ujar Agus.

Akibat kegandaan tersebut, banyak berkas milik parpol yang memenuhi sarat (MS) menjadi berkurang. Bahkan, lanjut Agus, ada tiga parpol yang jumlah berkas MS-nya menjadi di bawah minimum 1.000 salinan yaitu Partai Garuda, Partai Berkarya, dan PAN.

Meski demikian, bagi ketiga parpol masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan selama dua pekan dari tanggal 18 November – 1 Desember 2017.

"Tidak hanya kepada tiga parpol tersebut, bagi parpol lainnya juga bisa melakukan perbaikan meski berkas MS mereka sudah melebihi ambang minimum yang ditetapkan 1.000 salinan tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, total ada 17 parpol yang berkas keanggotaannya diterima KPU Medan hingga penutupan pendaftaran pada Oktober lalu. Namun ada 3 dari 17 parpol yang tidak lolos pendaftaran oleh KPU RI (PKPI, PBB dan Partai Idaman), sehingga KPU Medan tidak melakukan penelitian administrasi secara menyeluruh terhadap tiga parpol tersebut.

Akan tetapi setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat kemarin meloloskan pendaftaran ketiga parpol tersebut, KPU kabupaten/kota wajib melakukan penelitian administrasi terhadap ketiga parpol tersebut.

Menanggapi hal itu, Agus menjelaskan, pihaknya masih akan menunggu instruksi dari KPU RI.

"Saat KPU RI mengeluarkan surat edaran terkait itu, kami akan langsung melakukannya (penelitian administrasi)," tandas Agus.