MEDAN-Manajemen Hermes Place (Plaza) Medan dinilai telah melanggar perjanjian dengan Masjid Taqwa Polonia. Perjanjian itu terkait lahan tepat di sebelah Masjid yang sebelumnya hanya dipergunakan untuk lahan parkir.

Perjanjian dinilai telah dilanggar oleh pihak Hermes sejak lahan parkir tersebut berubah menjadi pembangunan Hotel Hermes Residence. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Dakwah Kota Medan Muhammad Sahbana.

"Sejak berdirinya Hermes Plaza dan Hermes Residence, Masjid Taqwa semakin terusik. Pembangunan tersebut selama ini dianggap menyalahi komitmen yang telah ditandatangani oleh BKM Mesjid dengan pihak Hermes yang sejatinya hanya dipergunakan sebagai tempat parkir," katanya.  

Sahbana menilai, bukan tidak mungkin Hotel Hermes Residence itu akan menjadi tempat maksiat dan perlahan menggeser keberadaan Masjid Taqwa. Maka keberadaan hotel tersebut akan terus ditentang. 

"BKM mesjid selama ini menentang kehadiran Hermes Residence yang berdiri persis di sebelah Masjid. Dan kami Dewan Dakwah Kota Medan akan terus berdiri di samping BKM untuk menentang pembangunan Hermes Residence tersebut," tegasnya. 
  
"Kami Pengurus Dewan Dakwah Kota Medan akan terus mengawal Masjid Taqwa Polonia dari oknum-oknum yang coba-coba akan menggeser, memindahkan, ataupun merubuhkan Masjid tersebut dengan alasan apapun," sambungnya. 

Sahbana juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menjadi barisan terdepan dalam menjaga dan mengawal seluruh Masjid di Kota Medan agar tidak terusik. 

"Kami ummat Islam tidak alergi terhadap pembangunan tapi jika pembangunan tersebut sampai menyingkirkan Masjid yg selama ini berdiri maka apapun akan kami pertaruhkan untuk mempertahankannya," tandasnya.