PALAS - Pemerintah Padang Lawas melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan sosialisasi pencanangan kota layak anak sekaligus pengukuhan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Palas. Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Kamis (16/11/2017) dihadiri unsur Forkopimda, Camat, Ketua Tim Pengerak PKK Kabupaten Palas, Ketua Dharma Wanita Persatuan dan gabungan Organisasi Wanita (GOW), Tim Pengurus P2TP2A yang akan dikukuhkan terdiri dari unsur pengurus PKK, pemerintah, Kepolisian, MUI, Kemenag, Praktisi Hukum dan RSUD.

Wakil Bupati Palas H. Ahmad Zarnawi Pasaribu usai mengukuhkan kepengurusan P2TP2A Kabupaten Palas menyampaikan, tim pengurus yang telah dikukuhkan tersebut diharapkan dapat bekerja dan selalu meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Tidak memberikan toleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegas Wabup.

Tak hanya itu, Wabup juga meminta agar pengurus dapat meningkatkan koordinasi dan partisipasi kepada semua pihak, baik lapisan masyarakat dalam rangka membangun kerjasama untuk mencegah dan mengurangi tindak kekerasan.

"Untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kesetaraan gender, dengan adanya wadah kelembagaan ini dapat berperan dan berarti bagi perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.

Pengukuhan kepengurusan P2TP2A, kata Wabup, merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah Palas dalam upaya perlindungan terhadap korban kekerasan bagi perempuan dan anak.

Kepada pengurus, Wabup mengingatkan, agar dapat melahirkan semangat baru dan dapat mengemban amanah dengan baik untuk melaksanakan tugas dan fungsi, memfasilitasi kebutuhan ketatausahaan pusat pelayanan terpadu, memberikan pelayanan konseling secara psikologis melalui tatap muka, telepon dan media.

Tak hanya itu, imbuhnya, pengurus juga harus melakukan verifikasi dan pengolahan data serta membuat laporan rutin, serta memberikan pelayanan medis guna pemulihan trauma fisik maupun psikis terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

"Memberikan layanan psikososial terhadap korban yang memerlukan konselor atau mediator dalam penanganan kasus dan memberikan layanan hukum terhadap korban yang memerlukan konselor hukum atau pengacara dalam proses hukum pada kasus kekerasan," tukasnya.