PADANGSIDIMPUAN - Penyidikan kasus pengancaman dan penyebaran video syur milik CCL (17) warga Kota Padangsidimpuan dengan tersangka Rudy Setiady, warga Jalan Kebon Mangga 3, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akhirnya rampung. Penyidik Reskrim Unit PPA polres Kota Padangsidimpuan telah melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan pada Rabu (15/11/2017) kemarin sekira pukul 11.15.

"Pelimpahan tahap kedua atas nama tersangka Rudy Setiady, sudah dilakukan tadi. Sudah diserahkan ke Kejari Padangsidimpuan," ujar Kanit PPA Polresta Padangsidimpuan Iptu Ida Mery Kepada Wartawan.

Dari Pantauan awak media, tersangka diserahkan ke Kejari Padangsidimpuan dipimpin Kanit PPA Polresta Padangsidimpuan Iptu Ida Mery.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nirwandy melalui Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Zul Efendi mengatakan, tersangka diganjar Pasal 45 ayat (4) jo 27 ayat (4) jo 45B jo 29 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kota Padangsidimpuan berdasarkan laporan Polisi No:LP/96/II/2017/SU/PSP tanggal 21 Pebruari 2017 telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga tadi dilakukan tahap dua. Untuk selanjutnya proses di kejaksaan," jelas Zul.

Kasat juga menuturkan, selain melimpahkan tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk barang buktinya, di antaranya ada satu unit ponsel merek Samsung milik korban, 1 unit flashdisk merek Toshiba yang berisi percakapan antara korban dengan pelaku, serta video dan foto syur korban yang dikirim pelaku dan 1 unit ponsel merk Xioami warna putih milik pelaku. Kemudian akun Twitter dan Facebook milik kedua tersangka serta 1 bundel dokumen berupa screen capture yang berisi posting-posting dari kedua akun media sosial tersangka tersebut," tambah Kasat.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan tersangka dan korban pada pada bulan April 2014 silam. Kala itu, keduanya berkenalan melalui jejaring sosial facebook.

Setelah berkenalan itu, pelaku pun kemudian meminta pin BBM korban. Dari BBM itulah, mereka pun kemudian berkomunikasi. Selama berkomunikasi melalui BBM tersebut, mereka pun membahas hal-hal yang berbau porno. Alhasil pada suatu ketika, Rudy pun meminta korban untuk mengirim foto dirinya yang tengah telanjang.

Permintaan pelaku pun diamini korban. Sejak saat itulah, korban pun kemudian mengirim foto dirinya yang tengah telanjang. Setelah korban mengirim foto dirinya yang telanjang, pelaku pun kemudian meminta korban mengirim video dirinya yang tengah telanjang. Lagi-lagi, korban pun mengamini permintaan pelaku dan kembali mengirim apa yang diminta pelaku. Hal itu pun terus berlanjut setiap hari.

Namun pada bulan Juli 2016, korban tidak mau lagi mengirim apa yang diminta pelaku. Di sinilah, pelaku pun mengancam korban dengan mengatakan akan mengirim semua foto dan video syur korban ke guru dan teman-teman korban sambil mengirim satu per satu foto dan video yang perna dikirim korban.

Karena merasa terancam atas tindakan Rudy tersebut, korban dan keluarga menyambangi Polres Kota Padangsidimpuan untuk membuat laporan pada tanggal 21 Februari 2017 silam. Berdasarkan laporan korban tersebut, petugas pun kemudian menyelidiki keberadaan pelaku.

Setelah pihak Polres Kota Padangsidimpuan dan Polda Sumatera utara berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri, akhirnya diketahui kalau pelaku berada di Kota Bandung. Pada saat itu juga polisi langsung terjun ke lokasi dan menangkap pelaku pada 23 September 2017 dan mengamankan beberapa alat bukti.