MEDAN - Tim Kuasa Hukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menilai putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara, keliru. Sebab, banyak keterangan para saksi yang tidak ditampilkan secara utuh, sehingga mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

"Pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian. Jadi banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru," kata Kuasa Hukum PGN dari Total Consulting, Yahdy Salampessy, Rabu (15/11/2017)

Menurut dia, selain tak komprehensifnya keterangan saksi, hal yang juga menjadi sorotan kuasa hukum PGN terhadap putusan sidang juga terfokus pada kurangnya kompetensi majelis hakim dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi.

Dengan keputusan KPPU tersebut, tim kuasa hukum PGN sendiri akan mempelajari lebih dulu salinan keputusan untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Pada intinya, yang jelas putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha," cetus Yahdy.

Sebagaimana diketahui, polemik terkait tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan menyeruak dalam beberapa waktu terakhir. Adapun tingginya harga jual terjadi akibat menjamurnya perusahaan pemilik kuota gas, namun tak memiliki fasilitas (calo gas).

Sementara itu, dalam menjalankan bisnisnya PGN yang merupakan BUMN di sektor hilir gas bumi nasional memiliki sejumlah landasan hukum dalam membeli, menyalurkan sekaligus menentukan jual gas ke konsumen.

Terdapat dua peraturan di antaranya, Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Sayangnya keputusan majelis tak menyentuh pokok permasalahan yang terjadi di lapangan, dan kami yang disalahkan. Padahal, jelas-jelas praktik semacam itu (calo gas) dapat dilihat langsung," tandas Yahdy.

Sebelumnya, majelis hakim KPPU menghukum PT PGN dengan menjatuhkan membayar denda Rp9,9 miliar.

Penjatuhan hukuman denda tersebut lantaran perusahaan plat merah itu terbukti melakukan monopoli.

"Menghukum terlapor (PT PGN) denda sebesar Rp9.923.848.407 dan disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," ungkap Ketua Majelis KPPU Prof Dr Tresna P Soemardi didampingi R Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam, dalam persidangan persaingan usaha yang berlangsung di Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Jalan Gatot Subroto, kemarin.

Dijelaskan Tresna, PT PGN terbukti melanggar Pasal 17 UU No 5 Tahun 1999, terkait praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di wilayah Sumatera Utara. Antara lain, Belawan, KIM 1 dan 2, Labuhan Deli, Medan, Binjai, Tanjung Morawa, Hamparan Perak serta Wampu.

"Majelis komisi menilai terlapor telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price), yang tidak mempertimbangkan daya beli konsumen dalam menetapkan kenaikan harga gas pada kurun waktu Agustus-November 2015," terang Tresna.