MEDAN - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, dengan menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp9,9 miliar. Penjatuhan hukuman denda tersebut lantaran perusahaan milik negara itu terbukti melakukan monopoli.

"Menghukum terlapor (PT PGN) denda sebesar Rp9.923.848.407 dan disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," ungkap Ketua Majelis KPPU Prof Dr Tresna P Soemardi didampingi R Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam, dalam persidangan persaingan usaha yang berlangsung di Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Jalan Gatot Subroto, Selasa (14/11/2017).

Dijelaskan Tresna, PT PGN terbukti melanggar Pasal 17 UU No 5 Tahun 1999, terkait praktek monopoli dalam penentuan harga gas industri di wilayah Sumatera Utara. Antara lain, Belawan, KIM 1 dan 2, Labuhan Deli, Medan, Binjai, Tanjung Morawa, Hamparan Perak serta Wampu.

"Majelis komisi menilai terlapor telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price), yang tidak mempertimbangkan daya beli konsumen dalam menetapkan kenaikan harga gas pada kurun waktu Agustus-November 2015," terang Tresna.

Disebutkan dia, akibat ketentuan yang diberlakukan berimbas bagi para pengusaha yang mengalami kerugian hingga Rp11,9 milyar.

"Seharusnya dalam penentuan tarif harus ada regulasi dari pemerintah, dan bukannya penetapan yang dikeluarkan oleh pihak pelaku usaha," cetus Tresna.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait permasalahan ini untuk itu pihaknya memberikan rekemondasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pengaturan energi gas bumi nasional. Rekomendasi tersebut menyangkut harga gas bumi melalui pipa untuk pengguna umum perlu selaras dengan perundang-undangan diatasnya.

"Kepada Menteri ESDM agar merivisi Peraturan Menteri No 19 tahun 2009 ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2009 ketentuan Pasal 72," pungkasnya.

Sementara, tim kuasa hukum PGN, Jackson dan Yahdi Salampesy yang diwawancarai usai sidang tak banyak berkomentar. Keduanya buru-buru pergi meninggalkan awak media dan langsung keluar kantor.

"Kita periksa dulu hasil putusannya, apakah melakukan banding atau tidak. Kita tunggu bagaimana nantinya," kata mereka.