MEDAN-Panwaslu Kota Medan membenarkan pekan lalu pihaknya menerima aduan terkait indikasi kecurangan yang dilakukan KPU Kota Medan, dalam rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilgubsu 2018.

Ketua Panwaslu Kota Medan, Hendri Sitinjak mengatakan, pada Jumat (10/11) lalu pihaknya sudah memanggil KPU Medan untuk dimintai keterangan dan meminta data-data terkait hal tersebut.

“Teman-teman KPU Medan sudah datang dan mengklarifikasi perihal laporan indikasi kecurangan rekrutmen PPK,” kata Hendri.

Ia juga menjelaskan, Panwas Medan saat ini terus mendalami terkait laporan tersebut dan secepat mungkin akan mengumumkannya.

“Kita terus pelajari data-data yang mereka berikan. Bahkan tadi kami juga baru meminta data-data tambahan lagi terkait Pokja (kelompok kerja) rekrutmen PPK dan PPS. Oleh karena itu, saat ini laporan tersebut masih kami proses,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskannya, dasar hukum Panwas untuk menindaklajuti laporan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Sesuai UU No. 10/2016 pasal 30 di mana salah satu tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah mengawasi pelaksanaan rekrutmen penyelenggara adhoc yakni PPK, PPS, dan KPPS,” tandasnya.