JAKARTA - Kondisi eksisting penyelenggaraan pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam saat ini dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kementerian Perhubungan dan BP Batam dengan membentuk Kantor Pelabuhan Batam.

Untuk mengoptimalkan operasionalisasinya, Kementerian PANRB telah melakukan penataan kelembagaan. "Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada stakeholder, kami telah melakukan penataan kelembagaan dalam penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam," ujar Menteri PANRB, Asman Abnur, pada acara penandatangan Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan dengan Kepala BP Batam di Jakarta, Selasa (14/11).

Dijelaskan, selain untuk meningkatkan pelayanan, penataan kelembagaan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa, "Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiriā€.

Hal tersebut juga sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/2237/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 7 Oktober 2010 yang menyebutkan bahwa, "Kantor Pelabuhan Batam tetap menggunakan organisasi eksisting sampai dengan organisasinya ditata kembali berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas", maka untuk itu perlu dilakukan penataan kelembagaan penyelenggaraan Pelabuhan di KPBPB Batam.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, mengatakan bahwa penataan kelembagaan penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam tersebut telah melalui beberapa kali Rapat Koordinasi, baik pada forum yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Melalui rapat koordinasi tersebut, telah disepakati pembagian fungsi dalam penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB Batam, yakni : fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran oleh Kementerian Perhubungan; fungsi pengusahaan dilaksanakan oleh BP Batam; serta fungsi penyelenggara pelabuhan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kementerian Perhubungan dan BP Batam melalui pembagian tugas.

Selanjutnya dikatakan, dalam hal format kelembagaan Penyelenggara Pelabuhan, Kementerian Perhubungan melakukan transformasi kelembagaan Kantor Pelabuhan Batam menjadi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Sedangkan BP Batam melakukan transformasi kelembagaan Kantor Pelabuhan Laut Batam menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Khusus Batam.

Selain itu, BP Batam dan Kementerian Perhubungan bekerja sama dalam hal pertukaran data dan informasi terkait keberangkatan dan kedatangan kapal dari dan menuju wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Guna menjamin dasar pelaksanaan fungsi di masing-masing instansi, hari ini dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala BP Batam tentang Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan di KPBPB Batam," jelasnya.***