SERDANG BEDAGAI - Susandri alias Sandri (34) warga Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai sedang menunggu pembeli disekitar stasiun kereta api Minggu (12/11) sekira jam 14.00 wib.

Namun saat akan ditangkap Sandri sempat membuang barang bukti sehingga polisi nyaris kehilangan barang bukti, namun setelah diintrogasi akhirnya tersangka menunjukkan sabu sempat dibuangnya.

Dari temuan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram dalam kemasan 7 paket, 4 kaca pirex, 1 mancis, 1 unit hape dan uang Rp 120 ribu.

Sandri mengaku, dirinya sudah lama mengedarkan sabu, namun saat itu dirinya menunggu pembeli memesan sabu sebanyak 7 paket. Namun ternyata polisi datang meringkusnya.

“Aku sempat buangkan sabu karena ketakutan polisi datang mau menangkap,” kilahnya.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, berhasil meringkus bandar sabu Sei Bamban atas adanya informasi dari masyarakat seputar akan adanya transaksi sabu disekitar stasiun kereta api.

“Dari laporan kita berhasil meringkus tersangka saat menunggu pembeli disekitar stasiun kereta api,” terang AKBP Eko S.