TAPSEL - Dua pekerja tambang emas ilegal diamankan satuan reskrim Polres Tapsel. Kedua orang tersangka yakni TT dan TR diamankan pada Jumat (10/11/2017) sekira pukul 17.00 dari Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa kepada idnewscorner.com pada Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 20.00 WIB kedua orang tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan di Satuan Reskrim.

Lebih lanjut disampaikannya penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit IV Tipidter dan Opsnal Tipidter di tambang emas milik HS.

Tambang emas tradisional illegal tersebut diduga menggunakan bahan kimia merkuri pada saat proses pemisahan biji emas dari batu mineral.

Saat penangkapan, dari lokasi tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti. Dua gumpalan kecil emas yang dibalut merkuri sebesar ujung jari kelingking orang dewasa, 1(satu) botol Mercury / HG Special For Gold 99,999% berisi merkuri, stengah botol Mercury / HG Special For Gold 99,999 %, satu ember plastik besar warna Hitam dan baskom yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dan petunjuk di lapangan maka patut diduga telah terjadi tindak pidana.

”Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang tertangkap tangan,” jelasnya

Kegiatan ilegal ini dilakukan tersangka dengan cara melakukan penggalian tanah hingga menjadi lobang yang akan menghasilkan batu mineral, kemudian batu mineral tersebut dibawa ke tempat pengolahan.

Kemudian bahan tersebut diolah dengan menggunakan mesin gelundung yang bertujuan menghasilkan emas, dan dalam hal proses pemisahan batu mineral untuk menghasilkan emas diduga menggunakan zat kimia berupa merkuri.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara terkait kegiatan penambangan illegal tersebut.