JAKARTA - Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sepasang kekasih HN dan PR karena kedapatan membawa sabu seberat 705 gram dari Malaysia.

Menurutnya, pengungkapan tersebut, berdasarkan kerjasama pihak Kepolisian dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Tanggal 10 November kemarin kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti methaphetamine (sabu) dengan berat brutto 705 gram. Kami amankan dua tersangka pasangan kekasih PR dan HM," katanya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/11/2017).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari Informasi masyarakat dimana akan datang penumpang wanita dari Malaysia dengan pesawat Batik Air yang membawa sabu.

"Kami pun langsung lakukan penyelidikan di Bandara. Dan pada tanggal 10 kami melihat perempuan dan laki-laki sedang menuju mobil. Kami lakukan penangkapan dan penggeledahan. Dan ditemukan barang bukti sabu," jelasnya.

Ia menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam menyelundupkan sabu adalah diselipkan di celana dalam pelaku wanita. Sabu direkatkan menyerupai pembalut.

"Untuk menggeledah tersangka perempuan kami libatkan Polwan dan ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam celana dalam. Direkatkan seperti pembalut," jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 124 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Sementara itu, pihak Bea Cukai Bandara melalui Kasi Penindakan Heriyanto mengungkapkan, dalam kurun waktu hingga November 2017, sudah mengungkap setidaknya 100 kasus.

"Jadi perkara narkoba ini pas diangka 100 kasus yang berhasil kita unkap," tandasnya. ***