MEDAN - Pusat Studi Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut menegaskan jika ada  anggota DPRD Kota Medan yang sudah menerima uang tunjangan transportasi dan tidak mau mengembalikan mobil dinasnya merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dipidanakan. "Kalau sudah terima uang tunjangan transportasi tapi dengan sengaja tidak mau mengembalikan mobil dinas miliknya, maka anggota DPRD tersebut bisa dipidanakan karena telah melakukan perbuatan korupsi dengan cara melakukan penggelapan," terang Sekretaris Puspha Sumut, Nuriono SH, Jumat (10/11/2017).

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini juga berharap agar para wakil rakyat haruslah bekerja sesuai dengan fungsinya seperti diantaranya membela kepentingan rakyatnya dan bukan bekerja hanya ingin mengharapkan fasilitas saja.

Sebab dengan diberikannya uang tunjangan transport itu diharapkan nantinya akan dapat menjadi motivasi bagi para anggota DPRD Medan itu sendiri dalam meningkatkan kinerjanya.

"Dengan ditariknya mobil dinas dan digantikan dengan uang tunjangan transport bisa dijadikan motivasi kerja bagi wakil rakyat itu sendiri. Karena uang transport itu bisa mereka gunakan untuk mengkredit mobil yang jika sudah lunas bisa menjadi milik pribadinya sendiri," terang Nuriono.

Selain itu Nuriono juga menjelaskan penarikan mobil dinas milik para wakil rakyat ini juga telah menghemat pengeluaran uang negara sehingga dalam hal ini pemerintah telah diuntungkan.

"Mobil dinas ditarik berartikan Pemko Medan tidak lagi memikiri biaya perawatan mobil yang biayanya berasal dari APBD itu," akunya.

Dalam kesempatan itu pula dirinya juga mengingatkan kepada para anggota DPRD Medan agar selalu menjaga marwah dan kehormatannya sebagai wakil rakyat, jadilah contoh dan tauladan dalam setiap tindakan demi marwah dan kehormatan konstituennya.

"Jangan gara-gara mobil dinas marwah kita jadi jelek dimata masyarakat," pungkasnya mengakhiri.