Aek Kanopan-Ribuan hektare lahan sawah di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) telah beralih fungsi menjadi tanaman kelapa sawit.

Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Distan Labura Kamal mengatakan, sesuai data Dinas Pertanian Kabupaten Labura tahun 2017, luas baku lahan sawah di Labura 22.831 hektare yang sebagian besar berada di Kecamatan Kualuh Hilir seluas 13.471 hektare dan di Kualuh Leidong seluas 7.045 hektare.

"Luas 22.031 hektare sawah di Labura merupakan sawah tadah hujan dan 800 hektare setengah teknis irigasi," kata Kamal di ruang kerjanya Kualuh Selatan.

Ia menyebutkan lahan sawah saat ini jika dibandingkan dengan data Dinas Pertanian Labura tahun 2010 lalu, luas sawah di Labura 29.000 hektare dimana di Kualuh Hilir seluas 15.000 hektare dan di Kualuh Leidong seluas 8.000 hektare.

"Dengan demikian dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, diperkirakan 6.000 hektare lebih telah beralih fungsi tanaman kelapa sawit," terangnya.

Demikian juga disampaikan Koordinator PPL Kecamatan Kualuh Hilir Gempar. Ia mengatakan, sebagian besar sawah di Labura berada di Kecamatan Kualuh Hilir. Namun menurutnya, hampir 200 hektare sawah di Kualuh Hilir setiap tahunnya beralih fungsi menjadi tanaman kelapa sawit.

Menurur Gempar, masyarakat lebih memilih menanam kelapa sawit karena infrastruktur terutama irigasi sawah tidak tersedia. Sehingga musim tanam hanya satu kali dalam setahun akibat hanya mengandalkan tadah hujan. Demikian juga infrastruktur jalan sangat memprihatinkan dan harga padi yang selalu rendah saat musim panen. Dan tidak jarang petani lebih sering merugi setaiap tahunnya.

"Seandainya didukung infrastruktur irigasi dan jalan yang bagus, tentunya petani akan dapat melakukan dua kali musim tanam. Masyarakat akan memilih tetap mempertahankan tanaman padi karena dinilai lebih menguntungkan," terang Gempar.

Menurut M Tamba Ketua Gapoktan Desa Sei Apung mengatakan, ada beberapa faktor yang mendorong para petani lebih tertarik menanam kelapa sawit ketimbang padi.

Pertama, tahun demi tahun produksi padi petani semakin berkurang. Bahkan bila dihitung biaya produksinya tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Ini tidak terlepas akibat dari minimnya infrastruktur pertanian seperti irigasi, jalur transportasi, pupuk mahal dan langka serta harga yang selalu rendah setiap musim panen tiba. Sehingga membuat petani selalu merugi.

Kedua, lanjutnya, melihat perkembangan perekonomian dari sektor kelapa sawit terlebih harga untuk beberapa tahun ini lumayan menjanjikan mendorong masyarakat untuk menanam kelapa sawit.

Sekalipun pemerintah telah membuat undang-undang maupun peraturan, seperti UU No 41 Tahun 2010 tentang perlindungan lahan pertanian yang di dalamnya terdapat sanksi bagi petani yang melakukan alih fungsi.

Menurutnya undang-undang tersebut tidaklah sepenuhnya menjadi jaminan untuk menghempang animo masyarakat untuk tidak melakukan konversi lahan pertaniannya.