MEDAN-Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut Permenhub Taksi Online resmi diterapkan 1 November 2017 lalu.

Permenhub tersebut merupakan pengganti dari Permenhub sebelumnya, yakni Permenhub 26/2017, yang sejumlah poinnya dicabut oleh Mahkamah Agung. Sampai saat ini Permenhub taksi online baru terus disosialisasikan meski sudah berjalan selama sepekan.

Menanggapi hal itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengungkapkan, Permenhub taksi online baru dibuat peme­rintah untuk mewujudkan keseimbangan dan menjaga kesetaraan, terutama terhadap angkutan umum konvensional.

“Kita akui tidak semua pihak puas dengan Permenhub baru ini. Namun kami imbau ke­pada sopir taksi online, terutama taksi online ilegal (tanpa stiker), untuk mema­tuhi seluruh ketentuan,” katanya.

Peraturan tersebut, lanjutnya, diyakini akan men­­ciptakan iklim yang kondusif serta memberikan kesempatan kepada angkutan kon­ven­sional dan taksi online, untuk sa­ma-sama maju dan ber­­­­saing secara sehat.

“Peraturan ini dibuat, tentu melalui banyak kajian karena ini semua demi kepentingan bersama agar ke depan tidak ada yang saling dirugikan,” tambahnya.

Meski demikian, ucap Munthe, Organda Medan masih resah dengan kian maraknya taksi online ilegal di kota ini. Menurutnya, lebih dari 20 ribu unit taksi online ilegal yang beroperasi di wilayah Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo).

“Dengan kian maraknya taksi online ilegal ini kami minta agar pihak Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk melakukan penertiban, serta kepada pihak penyedia aplikasi untuk jangan merekrut sopir taksi online lagi,” tandasnya.