JAKARTA - Status laporan yang dilayangkan salah satu kuasa hukum Setya Novanto terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menanggapi adanya hal tersebut, Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang mengatakan, dirinya tidak bisa berpendapat jika dua pimpinan KPK tersebut bersalah atau tidak. Dia hanya menganut asas praduga tidak bersalah.

"Jadi begini ya, kita menganut asas praduga tidak bersalah dalam kasus itu," ujar Junimart seperti dikutip GoNews.co dari JawaPos.com, Rabu (8/11).

Namun demikian politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, apa yang dilakukan kepolisian dalam mengusut kasus ini bisa transparan. Jangan sampai ada persepsi dugaan politik dalam kasus itu.

"Kepolisian juga harus secara transparan supaya nanti tidak sama pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Saat disinggung proses tersebut terkesan cepat. Junimart mengaku menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian. Apalagi dala KUHAP tidak mempermasalahkan cepat atau tidak proses naiknya penyelidikan ke penyidikan.

"Jadi sepanjang kepolisian sudah punya dua alat bukti ya berhak menerbitkan sprindik lalu membuat SPDP," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan, laporan mengenai Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Adapun laporannya yakni  terkait dugaan surat palsu perihal masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR Setya Novanto.?

Laporan yang dilayangkan Sandy Kurniawan, tertuang dalam laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017. Dalam laporannya, Sandy menduga pimpinan KPK membuat surat palsu serta menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan langsung menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan. Dengan dinaikkanya kasus tersebut ke penyidikan, Fredrich meminta para penyidik Bareskrim Polri untuk cepat menyelesaikan kasus tersebut, bahkan hingga ke pengadilan. ***