BINJAI-Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan management game ketangkasan Stabat City terhadap Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
Hakim tunggal, Rifai meminta Polda Sumut untuk segera membebaskan para tersangka, mengembalikan peralatan permainan dan mengganti rugi uang sebesar Rp 350 juta. "Memutuskan surat penangkapan dan penahanan tidak sah," kata Rifai.Pengacara pengusaha Game Zone Stabat City, Asmayani menuturkan bersyukur dengan putusan yang menolak semua eksepsi termohon dan meminta Polda untuk mengeluarkan para tersangka dan membayar ganti rugi.