SERDANG BEDAGAi - Dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tentunya hal ini akan memberikan pedoman khusus terhadap desa serta membawa perubahan konstruksi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Diharapkan seluruh aparatur desa khususnya kepala desa mampu melakukan pencegahan terhadap upaya penyalahgunaan wewenang dan tindakan melawan hukum serta meningkatkan kerjasama secara menyeluruh antara desa dan instansi terkait," ujar Wabup Sergai Darma Wijaya dalam sambutannya saat membuka Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Desa se-Sergai Tahun 2017, Selasa (7/11/2017).

Dikatakan Wabup, dengan banyaknya regulasi baru terkait desa serta meningkatnya jumlah dana yang harus dikelola oleh suatu desa membawa konsekuensi yang besar dan berat kepada aparatur penyelenggara pemerintahan desa. Oleh karenanya pemerintahan desa harus memiliki SDM yang mumpuni yang mencakup dalam pengelolaan keuangan desa serta mampu meminimalisir potensi maslah yang akan timbul.

“Mari kita saling berhati-hati dalam penggunaan anggaran agar terhindar dari jerat hukum seperti yang lainnya dan tetap bekerja dengan baik sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” bilang Wabup.

Bagi Wabup, walaupun banyak kebaikan yang tidak diekspose, namun sedikit kekurangan kita yang jadi sorotan, jangan menyerah dan berkecil hati, sebab itulah dinamika dalam kehidupan. Pasalnya kekuranagn dilakukan baik disengaja atau tidak akan menjadi sorotan.

“Tujuan Kegiatan itu untuk mewujudkan kesadaran hukum aparatur desa yang lebih baik sehingga setiap aparatur menyadari hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum,” terangnya.