PALUTA - Mantan Camat Padang Bolak Amrin J Siregar yang sekarang menjabat sebagai Camat Halongonan Timur bersama oknum Kepala Desa‎ Batang Baruhar Julu Mulia Harahap, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Paluta, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/11/2017) malam. Kedua pejabat pemerintahan ini ditahan karena melakukan penyelewengan batuan beras miskin (Raskin) tahun 2015 sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor? B-516/N.2.33/Fd.1/09/2017.

Kajari Paluta Rizal S Nyaman melalui Kasi Intel Sutan Harahap membenarkan tentang penahanan tersebut.

"Kedua orang tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Raskin tahun 2015?," jelas Sutan.

Dugaan penyelewengan raskin ini sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa oknum Camat AJS yang pada tahun 2015 lalu menjabat sebagai Camat Padang Bolak, dan oknum Kades MH saat itu ditunjuk sebagai kepala penanggung jawab gudang distribusi raskin di wilayah Kecamatan Padang Bolak.

Oknum Camat dan Kades tersebut tidak melakukan penyaluran raskin untuk bulan ke 13 dan 14 yang pada saat itu merupakan extra bonus. Jatah extra bonus raskin tersebut diketahui mencapai sekitar 120 ton, dengan rincian 59.970 Kg untuk bulan ke 13 dan 14 yang diduga tidak disalurkan.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Paluta, diketahui total kerugian negara mencapai Rp862 juta,” lanjut Sutan.

AJS? ditahan setelah menghadiri surat pemanggilan ketiga dan telah dilakukan pemeriksaan, sedangkan MH dijemput secara paksa setelah tiga kali mangkir dan tidak menghadiri panggilan dari pihak Kejari Paluta.

“Pak camat ditahan setelah menghadiri panggilan ketiga dan dilakukan pemeriksaan. Camat nya kooperatif, sedangkan Kades dijemput secara paksa dari luar kota karena tiga kali dipanggil tidak hadir,” tuturnya.

Atas perbuatan kedua oknum yang tidak bertanggung jawab terkait tugasnya itu?, akan dikenai pasal 2 dan 3 juncto pasal 15 Undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Dan saat ini pihak Kejari Paluta masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penggelapan Raskin tersebut.

Sedangkan untuk kedua tersangka, saat ini sudah dititipkan di Rutan Gunung Tua menunggu pemeriksaan lebih dan proses Hukum lanjut akibat perbuatan mereka.