ASAHAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan, Darwis Sianipar didampingi kuasa hukumnya Tripurno Widodo SH MHum dalam temu pers, Senin (6/11/2017) di Kafe Pangkalan Kisaran melakukan klarifikasi terhadap tudingan yang dilontarkan melalui media terkait pencabulan terhadap salah seorang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial ST. Darwis Sianipar menjelaskan kronologi sebenarnya bahwa ST sebelumnya pernah datang ke kantornya agar diluluskan menjadi PPK. Pada saat itu ST datang masuk ke ruangannya meminta agar membantu meluluskan pada posisi PPK. Namun, Darwis berpesan kepada ST agar mengikuti berbagai tahapan demi tahapan agar lulus dalam seleksi PPK.

"Keterangan ST tersebut tidak benar dan terlalu mengada-ada. Apalagi kedatangan ST keruangan saya pada saat itu, suasana di kantor ramai para pelamar calon PPK dan PPS. Pintu ruangan pun tidak tertutup rapat, sedikit terbuka. Usai saya menjelaskannya, kemudian ST pergi keluar dari ruangan saya," terang Darwis.

Ketika disinggung apakah Darwis benar menarik tangan ST dan jatuh dipangkuannya, Darwis pun membantah kejadian itu.

"Kejadian yang dituduhkan ST itu tidak benar. Karena pada saat itu, saya bilang, saya tidak janji karena di PPK ini calonnya pintar-pintar. Namun ST tetap meminta agar diluluskan dan ST pun pergi keluar ruangan. Di ruangan saya itu bisa kawan-kawan lihat, ada anggota KPU, pelamar, ada polisi juga, ramailah situasinya saat kejadian itu," paparnya.

Tripurno Widodo SH selaku kuasa hukum dalam hal ini menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut diduga merupakan salah satu bentuk untuk pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik terhadap ketua KPU Asahan Darwis Sianipar. Pihaknya meminta kepada ST selama 14 hari dari sekarang agar melakukan klarifikasi atas tuduhan pelecehan seksual tersebut.

"Darwis Sianipar selaku Ketua KPU Asahan dalam hal ini sudah merasa dirugikan, baik materil maupun immateril. Kepada ST supaya meminta maaf dan melakukan itikad baiknya kepada Darwis Sianipar. Apabila dalam 14 hari kedepan ST tidak mengindahkan, maka kami akan melakukan tindakan langkah-langkah hukum pencemaran nama baik dan fitnah," tegas Widodo.