MEDAN-Sengketa pemecatan 9 dokter dan seorang apoteker oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 3 saat ini telah memasuki tahapan tripartit. Oleh Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumut, para ter-PHK dan Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) serta manajemen dipertemukan untuk berunding.

Mediasi berlangsung tertutup, dipimpin Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumut, Ririn Bidasari. Medanbisnisdaily.com sempat menangkap percakapan proses mediasi. Menurut Ririn, manajemen PTPN 3 diperintahkan mempekerjakan kembali 10 karyawan yang di-PHK hingga keputusan pemecatan berkekuatan hukum tetap.

"Alhamdulillah...," ucap salah seorang dokter menyambut pernyataan Ririn.

Sayangnya ketika hendak diwawancarai wartawan, Ririn menolak. "Tanyakan saja kepada Kepala Dinas," katanya.

PHK oleh Manajemen PTPN 3 disebutkan terkait dengan pemisahan usaha 5 unit rumah sakit dari core business perkebunan. Konsekwensinya dilaksanakan proses assesment, oleh manajemen disebut seleksi, guna menentukan karyawan yang masih bisa dipertahankan atau diberhentikan melalui program pensiun khusus.

"Ternyata assesment itu hanya jebakan untuk memuluskan pemecatan kami," kata Silvia, salah seorang dokter yang di-PHK kepada medanbisnisdaily.com beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Sekretariat PTPN 3, Junaidi yang ditanyai soal assesment tersebut menyatakan tidak ada assesment, tetapi seleksi. Pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan yang pernah dikukuhkan antara pihak manajemen dengan SP Bun bulan Juli lalu.

"Ibarat permainan bola, pelatih menetapkan pola permainan 4-4-2. Ternyata di tengah pertandingan kalah 0-2 dan pemain meminta polanya diubah menjadi 4-2-4, mana bisa," kata Junaidi.

Junaidi menolak menjawab ketika ditanya dasar hukum seleksi selain karena kesepakatan dengan SP Bun.