BADAN Urusan Anak PBB (Unicef) menyebut Indonesia berada di peringkat tujuh dalam kasus perkawinan anak. Unicef menilai perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak anak perempuan dan laki-laki. "Tingginya perkawinan anak di Indonesia sangat berdampak besar terhadap peningkatan angka kematian ibu dan bayi, putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan serta turut berkontribusi dalam rendahnya indeks pembangunan manusia (IPM)," jelas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yembise saat peluncuran Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak di kantornya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Dia mengajak semua pihak mendukung gerakan bersama yang akan dilaksanakan di lima wilayah di Indonesia itu. Saat ini, Kementerian PP dan PA sudah bekerja sama dengan 11 kementerian/lembaga dan lebih dari 30 organisasi.

Yohana menjelaskan, banyaknya anak putus sekolah berdampak terhadap IPM Indonesia. Salah satunya putus sekolah karena mengandung setelah menikah. Selain berdampak terhadap pendidikan, perkawinan anak juga mempengaruhi kesehatan reproduksi. Kehamilan di usia anak berisiko medis lebih besar dibandingkan orang dewasa karena alat reproduksi yang belum cukup matang.

Kasus perkawinan usia anak juga berdampak besar terhadap peningkatan jumlah angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).

"AKI di Indonesia saat ini 359 per 100 ribu kelahiran hidup. Dan Indonesia telah menempati posisi yang tinggi AKI dan AKB jika dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya," paparnya.

Melalui roadshow, Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak diharapkan masyarakat akan menyadari perkawinan anak sangat merugikan negara, bahkan bagi anak itu sendiri beserta keluarganya.

"Kami berharap Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak menyadarkan semua pihak bahwa Indonesia memiliki komitmen menghentikan praktik perkawinan anak. Agar anak Indonesia lebih berkualitas dan terwujud Indonesia Layak Anak 2030 menuju Generasi Emas 2045," demikian Yohana.