BATUBARA - Meski sempat menjalani perawatan, namun akhirnya Tamrin (17) seorang pelajar Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Batubara ini menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit H Adam Malik, Medan. Thamrin merupakan korban penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Sabtu (28/10/2017) sekitar pukul 22.30. Peristiwa tersebut terjadi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Pasar Kacang, Desa Sumber Tani, Kecamatan Talawi, Kabu Batu Bara.

Dikutip dari laman idnewscorner.com, Sabtu (4/11/2017), sesaat kejadian tersebut, korban sempat dilarikan ke Klinik Maya di Dusun VI, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Akibat kekerasan yang dialaminya mengalami luka tusuk di bagian dada, luka gores pada leher di bagian belakang leher, mengalami bengkak pada bagian leher.

Korban terakhir dirujuk dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Haji Adam Malik, Medan.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Zulfikar kepada IDNewsCorner.com menyampaikan pihaknya sudah menangani kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut, telah diamankan sebanyak tujuh orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

?Sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaaan di Sat Reskrim Polres Batubara. Ada tujuh orang tersangkanya, kita juga sudah panggil beberapa orang saksi,” ujar AKP Zulfikar.

Sebanyak tujuhn orang telah diamankan dengan peranan masing masing dalam kasus tersebut. Ketujuh orang tersangka tersebut yakni,

Akbar Syahputra Nasution (18) seorang buruh grosir, yang beralamat di Gang Setia, Dusun IV, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram (Menusuk Korban Menggunakan Pisau). Syharoni (18) warga Dsn VIII Desa Sumber Tani Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Disampaikan Kasat, para tersangka dikenakan pasal 76C pasal 80 ayat (3) UU RI.No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak atau pasal 170 ayat (3) dari KUHPidana.