MEDAN-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, pihaknya telah menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 70 Tahun 2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian dan pengembosan/pengempesan roda kendaraan bermotor di Kota Medan.

Menurutnya, Perwal ini diterapkan jika kendaraan berhenti atau parkir di tempat-tempat yang dilarang untuk berhenti atau parkir.

"Kemarin Perwal ini sudah kita terapkan dan bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan di sejumlah titik Kota Medan," kata Renward.

Dia juga menjelaskan, pihaknya melakukan penindakan setelah terlebih dahulu diberikan peringatan dan kesempatan selama 10 (sepuluh) menit kepada pemilik untuk memindahkan kendaraannya ke tempat yang layak parkir. Jika lewat dari waktu yang ditentukan, maka petugas akan melakukan penindakan.

"Tidak hanya itu, bahkan ke depan kami akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan untuk penindakan terhadap para pedagang-pedagang yang berjualan di trotoar, terutama yang sudah diperbaiki. Sepeda motor yang berada di zona terlarang parkir, juga akan diangkut," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, meski Perwal ini sudah diterapkan per 1 November 2017, namun pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Selain memasang spanduk di sejumlah titik, kami juga menyebar brosur-brosur kepada masyarakat. Hal ini tak lain kami lakukan agar terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan berlalu lintas bagi kita semua," pungkasnya.