PALAS - Dari 115 calon anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengikuti seleksi tes wawancara di KPU Kabupaten Padang Lawas, 60 orang terpilih. Sedangkan 55 calon lainnya, tereliminasi. Penetapan ini sesuai hasil rapat pleno penetapan 5 besar per kecamatan yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan KPU Nomor : 050/HK.031-kpt/1221/Kpu-Kab/IX/2017, 2 November tentang penetapan anggota PPK terpilih se Kabupaten Palas. 

Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Amran Pulungan mengatakan, KPU secara resmi telah mengumumkan 60 nama anggota PPK terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas Tahun 2018.

Disebutkan, anggota PPK terpilih selanjutnya menunggu pelantikan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan.

"Harapan kita, anggota PPK nantinya, dapat menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dengan baik di masing kecamatan dalam mewujudkan demokrasi pemilu yang jurdil, bermartabat dan berkualitas," kata Amran. 

Anggota PPK terpilih ini, lanjut dia, mewakili 5 orang per kecamatan dari 12 kecamatan se Kabupaten Palas. 

Yakni, lanjutnya, meliputi Kecamatan Barumun, Ulu Barumun, Lubuk Barumun, Sosopan, Barumun Selatan, Sosa, Batang Lubu Sutam, Hutarajatinggi, Aek Nabara Barumun, Barumun Tengah, Huristak dan Sihapas Barumun.