JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial yang diduga menyebarkan editan meme Novanto dengan berbagai macam bentuk, sehingga itu dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Bahkan, satu orang bernama Dyann Kemala Arizzqi yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Staf Ahli Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan, banyak tersebarnya meme editan Setya Novanto saat sakit bukanlah bentuk pencemaran nama baik, melainkan satire atau gaya bahasa untuk melakukan sindiran kepada seseorang.

"Itu (meme) satire namanya, bagian dari ekspresi dan opini. Tapi kalau menuduh Pak Novanto pura-pura sakit supaya tidak ditangkap misalnya begitu itu menuduhkan suatu hal," kata Henri Subiakto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/11).

Panitia Kerja Undang-Undang ITE ini menyebutkan, jika pasal 310 dan 311 KUHP memang mengacu pada pencemaran nama baik. Namun, tersebarnya meme editan Novanto bukan apa yang telah dilaporkan oleh kuasa hukumnya melainkan hanya bentuk ekspresi.

"Tapi kalau hanya satire, lucu-lucuan, itu kebebasan berekspresi," ungkap Henri.

Banyaknya meme Novanto di media sosial, kata Henri, itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan bukan menuduhkan suatu hal yang tidak terjadi secara fakta. "Yang dilarang itu menuduh satu hal dan hal itu tidak terjadi atau bukan fakta," ujar Henri.

Henri menganggap tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah itu berkaitan langsung menghina kepada seseorang yang memang harus ada pembuktian.

"Jadi misalnya saya nuduh Novanto itu pencuri uang sekian miliar, sekian triliun. Itu saya harus bisa membuktikan, kalau nggak bisa itu pencemaran nama baik dan jadi fitnah," jelas Henri.

Sebelumnya, Kasubdit II Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang berinisial Dyann Kemala Arrizqi sebagai tersangka penyebar foto penghinaan melalui media sosial.

Asep menuturkan, pihaknya menangkap Dyann di Tangerang sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bua tablet Samsung berwarna hitam abu-abu, satu buah sim card, dan satu buah memori card.

Atas perbuatannya Dyann disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. ***