JAKARTA - "Surga Dunia Lantai 7" yang berada di Hotel Alexis diperkirakan meraup untung besar selama beroperasi. Bahkan, keuntungannya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun.

Menurut tim advokasi Alexis, Lina Novitan, per tahun pihaknya bisa membayarkan Rp 30 miliar untuk pajak.

Jika dibandingkan dengan total pajak bisnis hotel di DKI Jakarta yang sebesar Rp 656,95 miliar, berarti kontribusi Alexis berkisar 5 persen.

Sementara, pajak hiburan malam di DKI sekitar 10 persen. Jika 10 persen pajak Alexis sekitar Rp 30 miliar, keuntungan Alexis bisa mencapai Rp 300 miliar.

Jka dibandingkan dengan total pajak kegiatan hiburan di DKI Jakarta yang sebesar Rp 342,3 miliar, artinya sumbangsih Alexis mencapai hampir 10 persen.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menyebut bahwa permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Alexis belum dapat diproses.

Berdasarkan Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi DKI Jakarta yang dirilis Bank Indonesia (BI), ada empat pajak kegiatan utama yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pertama, pajak kendaraan bermotor. Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor. Ketiga, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan keempat, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Kontribusi pajak dari bisnis hotel sendiri menempati urutan kelima dan bisnis hiburan di peringkat ke-9, masing-masing mencapai Rp 656,95 miliar dan Rp 3422,03 miliar.

Pajak dari kegiatan hotel meningkat 40,30 persen pada kuartal II 2017, sedangkan pajak kegiatan hiburan melesat hingga 45,60 persen. Lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pajak bumi dan bangunan, pajak rokok dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp13,13 triliun pada kuartal II 2017 atau naik 37,29 persen. ***