MEDAN - Warga Kota Medan Diminta untuk lebih teliti memarkirkan mobil di tempat yang sudah disediakan. Karena hari ini, Rabu (1/11/2017), Dinas Perhubungan Kota Medan bersama aparat kepolisian melakukan tindakan tegas akan menggemboskan ban mobil yang parkir sembarangan. Kegiatan ini didasari atas terbitnya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang tata cara pemindahan, penguncian dan penggembosan atau pengempesan Roda Kendaraan.

“Ya, bersama Kasatlantas Polrestabes Medan, besok (hari ini) kami mulai mengimplementasikan Perwal 70/2017 tersebut. Jadi jangan sampai ban kena gembos. Makanya kita minta parkir jangan sembarangan,” kata Kadishub Medan Renward Parapat saat dikonfirmasi.

Pihaknya akan melihat di lokasi mana saja ada terdapat pelanggaran tersebut. Terlebih pada lokasi yang sudah disosialisasikan sebelumnya. “Untuk sasaran awal nanti kami belum bisa pastikan dimana. Tergantung keputusan hari ini bersama jajaran Polrestabes Medan di lapangan,” katanya.

Rendawrd berharap, jangan sampai masyarakat menjadi korban atas penindakan itu. Khususnya pada lokasi pedestarian atau trotoar yang sudah dibangun Pemko Medan.
“Jadi mari kita bangun kota ini lebih baik ke depan. Apalagi selama ini keluhan masyarakat seputar susahnya akses bagi pejalan kaki, untuk itu ke depan khusus bagi pengendara lebih tertib lagi memarkirkan kenderaannya,” katanya.

Jika Pemko Medan sudah menyediakan lokasi pejalan kaki yang representatif, ia mengajak masyarakat untuk menjaga fasilitas tersebut. Jangan lagi sesuka hati memarkir kenderaan di atas trotoar maupun badan jalan secara berlapis.

“Dan kalau memang ada rambu-rambu parkir sejajar, kiranya itu bisa diikuti. Lalu jangan mau disuruh-suruh juru parkir untuk parkir berlapis. Masalahnya terkadang kita gak mau jalan sedikit saja,” katanya.